Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Ingatkan Korporasi Jauhi Praktik Korupsi

Kompas.com - 04/03/2019, 10:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korporasi kembali terjerat dalam kasus korupsi. Kali ini, PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun membekukan rekening PT ME yang berisi uang Rp 60 miliar.

Perusahaan tersebut diduga menyuap mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

PT Merial Esa menjadi korporasi kelima yang pernah dijerat KPK. KPK sudah memproses tiga korporasi dalan kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka

"Hal ini kami harap juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2019).

Febri kembali mengingatkan agar korporasi di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan tertentu.

Ia pernah memaparkan, sebagian besar negara di dunia sudah sepakat untuk menindak korporasi-korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejahatan korupsi.

Sebab, kata Febri, banyak fakta-fakta di dunia yang menunjukkan kejahatan korupsi tak hanya dilakukan oleh perseorangan, melainkan juga korporasi.

Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal korporasi dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Karena ada korporasi yang mendapatkan proyek, misalnya, dengan memberikan suap, sementara ada korporasi yang tidak memberikan suap. Maka itu (menciptakan) persaingan yang tidak sehat," kata dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi

KPK juga mengingatkan, apabila korporasi terjerat dalam kejahatan korupsi, masyarakat yang menggunakan layanan barang atau jasa dari korporasi akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Kalau korporasi memberikan suap, misalnya, yang dirugikan akhirnya masyarakat. Masyarakat harus membayar jauh lebih mahal produk tersebut karena ada biaya suap di situ," kata dia.

"Jadi ada faktor yang kita lihat bahwa proses korporasi baik dari aspek penindakan dan pencegahan itu sangat krusial," lanjutnya.

Kompas TV Sidang kasus suap perizinan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, di Bandung, Jawa Barat,mengungkap adanya bilik asmara pribadi di lapas khusus koruptor.<br /> <br /> Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, bilik asmarainiadalah milik terpidana kasus Bakamla, yakni suamiselebritasInneke Kosherawati, Fahmi Darmansyah.<br /> <br /> Bilikitu dibuat oleh Fahmi agar dapat digunakan saat mendapat kunjungan dari istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com