Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN: Kesalahan UU Adminduk Tak Bedakan Warna E-KTP WNA

Kompas.com - 02/03/2019, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Firman Soebagyo, mengatakan, ada kesalahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kesalahan tersebut berupa tidak adanya aturan yang membedakan KTP elektronik atau e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan e-KTP untuk warga negara asing (WNA).

Padahal, pembeda itu penting supaya penanda kepemilikan e-KTP menjadi lebih jelas.

"Meskipun secara teknis dibedakan, yaitu bahasa di dalam e-KTP orang asing itu menggunakan bahasa Inggris, itu tidak bisa dilihat kasatmata," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

"Kalau di beberapa negara yang saya lihat, di Amerika, di Eropa, ada perbedaan signifikan tentang pewarnaan sehingga siapa pun yang melihat dari jauh, ketahuan, oh ini (e-KTP) asing, ini (e-KTP) Indonesia," katanya.

Baca juga: Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah Digoreng

Menurut Firman, penghentian sementara pencetakan e-KTP untuk WNA bisa menjadi solusi sementara untuk meredam isu yang simpang siur soal kepemilikan WNA atas e-KTP.

Tetapi, ke depannya, perlu upaya yang lebih konkret supaya isu ini tidak lagi menjadi polemik.

Jika ke depannya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menerapkan kebijakan pembedaan warna pada e-KTP WNA, hal itu harus diiringi dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

"Kalau tiba-tiba nanti Kemendagri mengubah warna (e-KTP WNA) tanpa dasar hukum, ini melanggar undang-undang. Oleh karena itu, peraturan ini bisa dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lain," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

Meski begitu, Firman menegaskan, tak ada yang salah dari pembuatan e-KTP untuk WNA. Sebab, ketentuan tersebut telah dikuatkan dalam undang-undang.

Kebijakan pembuatan e-KTP WNA, menurut dia, bukan berasal dari Presiden Joko Widodo, melainkan pemerintahan sebelumnya.

"Pemerintah dalam hal ini melaksanakan undang-undang, yaitu undang-undang tahun 2006, kemudian diperbaiki tahun 2013. Artinya, undang-undang ini produk lama, bukan kebijakan Pak Jokowi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com