Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah "Digoreng"

Kompas.com - 02/03/2019, 12:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, isu e-KTP warga negara asing (WNA) sangat populis untuk 'digoreng'.

Sebab, hal ini menyangkut isu yang sensasional dan mudah memprovokasi pemilih secara emosional.

"Isu ini menyangkut emosional pemilih. Pemilih kita punya kecenderungan untuk mudah diprovokasi soal isu asing kan, ada asing yang aseng pula," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

Menurut Titi, pemahaman awam publik memaknai e-KTP sebagai bentuk identitas WNI. Padahal, kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-Undang.

Ada kesenjangan informasi antara pemahaman publik dengan peraturan yang ada. Akibatnya, isu kepemilikan WNA atas e-KTP ini menjadi isu yang kurang familiar.

Sehingga, ketika isu ini terangkat ke permukaan, publik kurang mendapat pemahaman yang tepat. Apalagi, isu ini muncul di tengah tahapan pemilu 2019.

Baca juga: Penghentian Sementara Pencetakan E-KTP untuk WNA Diapresiasi

Oleh karenanya, menurut Titi, perlu ada upaya untuk meluruskan persepsi publik mengenai pemahaman terhadap kepemilikan WNA atas e-KTP.

Hal ini penting supaya tahapan pemilu 2019 tetap berjalan dengan baik dan tidak terjadi delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu.

"Narasi publik harus segera direbut untuk diluruskan, agar tidak kadung menyebar dan pemahaman yang salah soal KTP WNA ini makin dipolitisir. Sebab kalau tidak segera diluruskan, ini bisa mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu 2019," ujar Titi.

Baca juga: KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

Aturan soal kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Adminduk menyebutkan "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com