Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Surat Bawaslu, Kemendagri Belum Akan Panggil Ganjar

Kompas.com - 26/02/2019, 09:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menyatakan belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.

"Kemendagri belum menerima rekomendasi Bawaslu Jateng," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Bahtiar menambahkan, jika surat rekomendasi sudah sampai, Kemendagri akan segera mempelajari dan menindaklanjuti secara tepat sesuai dengan rekomendasi tertulis terkait pelanggaran Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjutnya, juga telah mengumpulkan bahan-bahan terkait masalah ini. Namun demikian, hingga saat ini, Kemendagri menegaskan belum ada keperluan untuk memanggil Ganjar dan kepala daerah lainnya.

"Rekan-rekan Ditjen Otda telah mengumpulkan bahan-bahan terkait. Jadi belum ada keperluan untuk meminta keterangan," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.

Rekomendasi tertulis terkait pelanggaran UU Pemerintah Daerah tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

Baca juga: Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri

"Hari ini sudah diserahkan ke Mendagri. Silahkan nanti mereka yang menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Rofiudin menambahkan, surat rekomendasi yang dikirim berisi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.

Ada beberapa poin yang direkomendasikan, misalnya poin tidak adanya pelanggaran terkait Undang-Undang Pemilu. Namun, diduga terlapor melanggar perundangan lain, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tidak temukan dugaan pemilu, tapi dugaan perundangan-undangan lain," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com