Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Sebut Kekurangan Surat Suara Sudah Terjadi Sejak Pemilu 2014

Kompas.com - 22/02/2019, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, persoalan kekurangan surat suara bagi pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) bukan pertama kali terjadi.

Pada pemilu 2014, surat suara juga tidak cukup memfasilitasi pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Menurut Viryan, hal itu disebabkan karena pemilih yang berpindah TPS mengurus prosedur pemindahan mendekati hari H. Sehingga, sulit bagi KPU melakukan pencatatan.

"Pemilu 2014, di beberapa tempat khususnya di tempat-tempat yang ada konsentrasi mahasiswa dan pekerja pengurusan pindah pemilih itu mendekati hari pemungutan surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS

KPU mencatat, pada Pemilu 2014, pihak-pihak yang tak terfasilitasi surat suara di antaranya para penghuni lapas, kelompok pelajar atau mahasiswa perantau dalam jumlah besar yang terkonsentrasi pada suatu daerah.

Ada pula pekerja perantau yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.

Namun, KPU tak punya catatan jumlah pemilih DPTb yang tak bisa gunakan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara.

Sebab, pada pemilu 2014, tidak dilakukan rekapitulasi data tersebut.

"Tidak direkap, pada kesempatan itu kan tidak ada kegiatan merekap di tingkat nasional," ujar Viryan.

KPU memprediksi, kekurangan surat suara untuk pemilih DPTb akan kembali terjadi di Pemilu 2019.

Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang tercatat dalam DPTb jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS.

"Tiga kelompok ini (penghuni lapas, pelajar perantau, pekerja perantau) yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS," kata Viryan.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV KPU Provinsi Jawa Barat menargetkan, akhir Maret 2019, surat suara sudah seluruhnya terdistribusi ke 27 kapubaten dan kota di Jawa Barat.<br /> <br /> Dari 27 kabupaten dan kota di jawa barat, 14 di antaranya sudah menerima pendistribusian surat suara untuk pemilu 2019. Pendistribusian surat suara ke kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah mencapai lebih dari 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com