Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ganti 10 Orang CPNS di Lingkungannya

Kompas.com - 21/02/2019, 14:52 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pergantian kepada sepuluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 di lingkungannya.

Sepuluh orang yang dinyatakan lolos tersebut mengundurkan diri sehingga Kementerian Kominfo melakukan penggantian agar tidak terjadi kekosongan formasi yang ada.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang diunggah di situs Kementerian Kominfo.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

"Prosedurnya, kalau ada calon yang mundur sebelum ada penetapan NIP (nomor induk kepegawaian), instansi dapat mengajukan pengganti ke Panselnas dengan syarat yang sudah ditetapkan," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Menurut Ferdinand, jika diterima Panselnas, instansi wajib mengumumkannya. Jika setelah keluar NIP mereka mundur, instansi tidak bisa lagi mengajukan pengganti.

"Dan yang bersangkutan kena hukuman tidak bisa lagi melamar CPNS satu kali periode " katanya.

Baca juga: 20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP

Ferdinand menjelaskan, sepuluh orang tersebut mengundurkan diri karena beberapa faktor.

"Penyebab 10 orang undur diri, ada satu orang meninggal, yang lain karena diterima di perusahaan lain, ada juga yang diterima di BUMN," ujarnya.

Berikut bunyi suratnya:

Surat penggantian CPNS Kementerian KominfoKementerian Kominfo Surat penggantian CPNS Kementerian Kominfo
Nomor: 265/KOMINFO/SJ/KP.03.01/02.2019
TENTANG
PENGGANTI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA SELEKSI CPNS KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3018/XII/18.03 tanggal 18 Februari 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018, sebagai tindak lanjut permohonan persetujuan pengganti peserta yang mengundurkan diri sebanyak 10 (sepuluh) orang, bersama ini diumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus sebagai pengganti yang mengundurkan diri sebagaimana terdapat pada lampiran 1.

Kepada peserta yang ditetapkan lulus sebagai pengganti, wajib hadir dan membawa persyaratan administrasi sebagaimana lampiran 2 pada:

Hari/tanggal: Senin/25 Februari 2019
Waktu: Pkl 09.00-16.00 WIB
Tempat: Biro Kepagawaian dan Organisasi, Gedung Belakang (B) Lantai 7 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jalan Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta Pusat
Pakaian: Kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempunan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam

Peserta pemberkasan ulang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila peserta tidak melengkapi data dokumen sesuai tanggal yang ditetapkan diatas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://kominfo.go.id dan twitter @kemkominfo. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing-masing peserta.
5. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkuta diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat sepuluh nama yang mengundurkan diri dan nama peserta pengganti. Selain itu, terdapat persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang wajib dilengkapi oleh peserta.

Informasi lengkap mengenai ini dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com