Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Surati Presiden soal Mandeknya Penanganan Berkas Perkara HAM di Kejagung

Kompas.com - 20/02/2019, 07:52 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo terkait mandeknya penanganan berkas perkara dugaan pelanggaran berat HAM di Kejaksaan Agung.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, surat yang dikirim sekitar sepekan lalu itu meminta Presiden memberikan atensi khusus terhadap tujuh berkas yang tak ada kemajuan di Kejagung.

"Kemudian karena kami merasa harus ada percepatan, kami inisiatif mengirim surat pada presiden," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2019).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada tanggal 27 November 2018 kepada Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung

 

Namun, nyatanya, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apa pun dari hasil penyelidikan Kejagung.

Dalam surat kepada Presiden, Komnas HAM mengingatkan perihal tujuh berkas perkara HAM yang masih berstatus penyelidikan.

Poin kedua yang disampaikan adalah meminta Presiden memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Berikutnya, Komnas HAM juga mengingatkan presiden soal dua poin dalam rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

Dua rekomendasi yang dimaksud adalah agar Presiden menggunakan kewenangannya atas Jaksa Agung serta kewenangan presiden membuat payung hukum jika ingin menempuh penyelesaian non-yudisial.

Baca juga: Penuntasan Kasus Pelanggaran Berat HAM Tunggu Kemauan Politik Presiden

 

"Itu isinya ada 2. Komnas minta presiden dengan kewenangannya meminta Jaksa Agung untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan. Kedua, mempunyai alternatif non-yudisial, kalau memang mau ditempuh non-yudisial, presiden bisa menerbitkan Perppu," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM pada 27 November 2018.

Sembilan berkas perkara yang dikembalikan tersebut adalah Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Lalu, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com