JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan, debat pilpres harus tetap menggunakan panelis. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, usulan Fadli Zon yang meminta panelis ditiadakan tidak dapat diakomodasi.
"Enggak bisa (tidak menggunakan panelis) wong undang-undangnya begitu. Undang-undangnya ada, enggak bisa dong," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.
Baca juga: Fadli Zon Usul Debat Cawapres Tak Ada Pertanyaan dari Panelis
Menurut Bagja, tidak mungkin jika peserta melempar pertanyaan dari pribadi dalam seluruh segmen debat.
Ia menambahkan, salah satu fungsi panelis adalah untuk membatasi pertanyaan yang muncul dalam debat supaya tak menjurus pada ranah pribadi.
"Ya nanti kan malah jadi aneh debatnya, malah sangat pribadi nanti kan. Kan harus dibatasi," ujar Bagja.
Baca juga: Bantah Fadli Zon, KPU Akan Tetap Gunakan Panelis di Debat Selanjutnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan agar debat ketiga yang akan diikuti calon wakil presiden tanpa melibatkan panelis. Fadli mengusulkan agar pertanyaan langsung diajukan masing-masing kandidat.
"Pertanyaan panelis kadang-kadang tidak aktual. Kelihatan dicanggihkan, padahal belum tentu penting," ujar Fadli seusai menyaksikan debat kedua calon presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (18/2/2019).
Fadli mengatakan, tanpa panelis, setiap kandidat dapat mempersiapkan pertanyaan kepada lawan debatnya. Kemudian, setelah ada jawaban, penanya bisa menyampaikan tanggapan atas jawaban.