Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Remisi Dinilai Perlu Direvisi

Kompas.com - 08/02/2019, 10:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai pemerintah perlu merevisi peraturan terkait remisi.

Hal itu ia katakan terkait pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan jurnalis, I Nyoman Susrama, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018.

Dasar hukum Keppres tersebut, yaitu Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yang ternyata, menurut Oce, bertentangan dengan undang-undang.

"Ke depan ini momentum bagi pemerintah untuk mengubah regulasi terkait remisi terutama Keppres 174," kata Oce saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ia menjelaskan, definisi remisi dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, adalah pengurangan masa pidana yang menjadi hak bagi narapidana.

Kemudian pelaksanaan hak-hak bagi warga binaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, juga disebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana.

Namun, turunan dari PP tersebut, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yang menjadi landasan pemberian remisi Susrama, menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah.

Pada pasal 9 Keppres itu disebutkan bahwa "Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun".

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ketentuan remisi diatur dalan Peraturan Presiden.

Namun, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tersebut tidak kunjung diubah hingga saat ini.

Baca juga: Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama

"Jadi mau tidak mau Keppres 174 yang sekarang digunakan presiden untuk menerbitkan Keppres 29 Tahun 2018, mestinya Keppres ini sudah harus diganti, harus dicabut, kemudian dibentuk peraturan yang baru sebagaimana amanat dari PP terbaru," terangnya.

Oce mengatakan, Keppres tersebut berpotensi menimbulkan polemik kembali jika tidak direvisi.

"Kalau peraturan ini masih eksis, ke depan akan muncul lagi kebijakan yang katakanlah akan memicu protes publik atau kontroversi di publik," terang Oce.

Kompas TV Solidaritas Jurnalis Bali kembali berunjuk rasa untuk mendesak pencabutan remisi untuk I Nyoman Susrama terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa. Puluhan jurnalis mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham, Bali untuk menanyakan perkembangan remisi untuk terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan jalan mundur dan aksi teatrikal sebagai simbol bahwa pemberian remisi untuk pembunuh wartawan merupakan bentuk kemunduran hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan pencabutan remisi secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com