Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 6 Penyelundup Sabu 16 Kg Asal Malaysia

Kompas.com - 04/02/2019, 22:24 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabu asal Malaysia ke Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 16 bungkus paket berisi sabu seberat 16 kg dengan kondisi 15 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah terbuka.

"Modusnya, paket narkoba jenis sabu dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari Malaysia ke Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

Awalnya, pada Jumat 18 Januari 2019, penyidik menangkap tersangka Aps di Dusun Cilacap, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Aps berperan mencari orang untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah," ungkapnya.

Keesokan harinya, tim menangkap tersangka Ei di Desa Matang Glumpang II Meunasah Dayah, Kabupaten Bireun, Aceh. Ei perannya menerima dan menyimpan paket sabu di rumahnya.

Baca juga: Miliki Sabu, Pelajar dan 2 Rekannya Diamankan Polisi

Di hari yang sama tim menangkap Jnd di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Tersangka Jnd berperan menghubungi Ei untuk mencari boat dan mencari orang untuk mengambil paket sabu.

Pada 20 Januari, tim menangkap tersangka Syl, Hs dan Ah di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Desa Seunebuk Muku, Kabupaten Aceh Timur.

"Peran Syl menyuruh Jnd untuk mencari boat," ucapnya.

Baca juga: BNNP Riau Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Sementara tersangka Hs perannya mengambil sabu dari tersangka Jnd dan tersangka Ah berperan sebagai koordinator kurir.

Dari keterangan para tersangka, sindikat ini mengedarkan sabu di Aceh dan Medan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kompas TV Petugas Patroli Lanal Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak 8 kali. Selain menangkap kedua pelaku petugas dari Lanal Batam, Kepulauan Riau pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram narkoba jenis sabu, uang tunai, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua pelaku yang berstatus sebagai kakak beradik ini ditangkap oleh petugas di sekitar perairan timur dan barat Kota Batam pada saat berada diatas sebuah <em>speed boat</em> yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku narkoba ini milik seorang badar besar di Malaysia. Sementara itu peran keduanya sebagai pengambil barang dan pengendali peredaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com