Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Jelaskan Dugaan Persekongkolan Pimpinan PKS untuk Pecat Dirinya

Kompas.com - 01/02/2019, 16:34 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam masa tunggu eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan kembali kronologi pemecatan dirinya oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri mengatakan pemecatan dirinya terjadi setelah adanya persekongkolan pimpinan PKS. 

Di hadapan wartawan, Fahri menayangkan dokumen presentasi untuk menjelaskan kronologi persekongkolan yang berujung pada pemecatan dirinya.

"Ini ada chart-nya supaya ketahuan bagaimana orang atau pimpinan partai yamg partai ini penuh dengan nuansa agama. Orangnya dianggap orang-orang baik tetapi ada absolute power. Absolute power ini kemudian menunggangi partai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: MA: PK Tak Menunda Kewajiban PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Fahri menyebut nama-nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya itu. Mereka adalah Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Persekongkolan ini dia simpulkan karena proses peradilannya di PKS ditangani oleh orang-orang itu. Abdul Muis memeriksanya dalam tahap pemeriksaan di Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Kemudian Abdul Muis juga yang menjadi hakim dalam Majlis Tahkim. Kemudian Sohibul Iman ada dalam jajaran di Majlis Tahkim, tetapi Sohibul juga menjadi eksekutor pemecatannya di DPP. Menurut dia seharusnya peradilan melibatkan pihak independen.

Fahri mengatakan dia telah dipecat melalui proses peradilan yang penuh rekayasa. Kronologinya, dia semula diminta mundur dari jabatannya di partai tetapi dia menolak. Dia pun dipanggil oleh BPDO.

Menurutnya, kader yang diproses di BPDO biasanya karena dilaporkan terlebih dahulu. Fahri kemudian mempertanyakan siapa yang telah melaporkannya dan apa alat buktinya. Namun jawabannya tidak pernah dia dapatkan.

Fahri mengaku malah dituduh membangkang dan makar secara masif. Kemudian peradilan terhadap dirinya berlanjut ke Majlis Qodho. Fahri mengaku kembali mempertanyakan kesalahan apa yang sudah dia perbuat.

Dalam tahap ini, Fahri mengatakan ada yang menyampaikan bahwa dia tidak salah apa-apa. Namun tetap diminta mundur saja. Fahri mengatakan pada akhirnya Majlis Qodho dan Majlis Tahkim memutuskan bahwa Fahri dipecat.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK

Kemudian DPP PKS membuat pengumuman yang dinamakan bayanat. Isinya menyebutkan bahwa Fahri punya 10 dosa yang membuat partai memecatnya. Dosa-dosa yang dimaksud meliputi karena sebelumnya mendukung Setya Novanto hingga karena suka mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, semua hal itu tidak pernah diungkapkan dalam peradilan sebelumnya.

Atas dasar pemecatan itu, kata Fahri, DPP PKS mengirimkan surat PAW terhadap dirinya di DPR.

"Tetapi suratnya tidak ditandatangani Sekjen. Waktu itu Sekjen berasalan tidak mengetahui semua proses pemecatan saya itu. Akhirnya semua ini sebenarnya ilegal," kata Fahri.

Fahri mengatakan pimpinan PKS bisa saja semena-mena memecat dirinya dari partai. Namun, mereka tidak bisa memecat Fahri dari jabatannya di DPR RI. Fahri mengatakan jabatan wakil ketua DPR ini merupakan ranah publik yang tak bisa diintervensi partai.

Kompas TV Hari ini, 16 Januari 2019, merupakan batas waktu pembayaran ganti rugi PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.<br /> <br /> Fahri menyatakan, ganti rugi imaterial ini nantinya akan diberikan kepada kader PKS akar rumput yang selama ini mengalami kerugian.<br /> <br /> Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman seperti yang dilansir Kompas.compada13 Januari 2019 lalumenyatakan tak mau buru-buru bayar ganti rugi Rp 30 miliar untuk Fahri. Menurutnya, untuk eksekusi itu ada prosedurnya sehingga tidak bisa grasak-grusuk.<br /> <br /> Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan oleh petinggi PKS terhadap Fahri Hamzah.<br /> <br /> Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar sebagai ganti rugi imateril.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com