Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kejar Target Pemecatan PNS Daerah yang Korupsi

Kompas.com - 28/01/2019, 22:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bakal segera memecat PNS di pemerintahan daerah yang terbukti melakukan korupsi dan sudah diputus berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Hal itu menindaklanjuti kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan PNS yang terbukti secara inkrah korupsi.

"Kemarin sudah dirapatkan di KPK. Pokoknya secara prinsip, kesepakatan dengan semua daerah, sudah diputuskan akhir Desember. Nah, sekarang baru 70an persen, ini mengejar yang 30 persenan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca juga: KPK Ingatkan Pimpinan Lembaga Negara Tak Kompromi terhadap PNS Koruptor

Saat ditanya mengapa tak kunjung selesai proses pemecatan PNS di daerah yang korupsi, ia mengatakan terbentur dengan administrasi di pemerintah daerah.

"Alasannya kan administasi, tapi kan di daerah, bukan (proses) kami ke BKN," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Baca juga: BKN Mengaku Sudah Proaktif Dorong PPK Segera Pecat PNS Koruptor

Dari data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.

"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Ini Kendala Pemecatan PNS Koruptor Menurut BKN

Menurut Febri, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.

Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini KPK menangkap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu. Remigo ditangkap terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Pakpak Bharat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi ada kepala daerah yang ditangkap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari tadi. Penangkapan berdasarkan dugaan suap terkait proyek Dinas PU di Pakpak Bharat. Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu yang ditangkap KPK merupakan kader Partai Demokrat. Saat maju di Pilkada 2015 lalu dia diusung 8 partai. Selain kepala daerah, KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com