Hal itu menindaklanjuti kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan PNS yang terbukti secara inkrah korupsi.
"Kemarin sudah dirapatkan di KPK. Pokoknya secara prinsip, kesepakatan dengan semua daerah, sudah diputuskan akhir Desember. Nah, sekarang baru 70an persen, ini mengejar yang 30 persenan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Saat ditanya mengapa tak kunjung selesai proses pemecatan PNS di daerah yang korupsi, ia mengatakan terbentur dengan administrasi di pemerintah daerah.
"Alasannya kan administasi, tapi kan di daerah, bukan (proses) kami ke BKN," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dari data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.
"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Menurut Febri, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.
Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/22532151/kemendagri-kejar-target-pemecatan-pns-daerah-yang-korupsi