JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mesuji Khamami merupakan kepala daerah ke-107 yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesalkan, kasus dugaan korupsi kembali melibatkan kepala daerah di awal tahun 2019 ini.
"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi. Hingga hari ini total 107 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi atau pencucian uang," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Di sisi lain, kata Basaria, KPK juga menyesalkan proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan kembali menjadi lahan korupsi pejabat daerah. Padahal, proyek infrastruktur di berbagai daerah merupakan kebutuhan strategis untuk mendukung aktivitas masyarakat.
"Korupsi yang dilakukan terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat secara langsung," ujar Basaria.
Dalam kasus ini Khamami ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mesuji dan Empat Tersangka Lainnya
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek sebelum lelang.
Baca juga: Uang Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Sempat Dititipkan di Toko Ban
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Khamami juga diduga pernah menerima sejumlah uang lainnya.
Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta. Tanggal 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.