JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo menilai tarik ulur wacana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjadi catatan khusus bagi Presiden Joko Widodo.
Menurut Roy, pemerintah perlu memikirkan dengan matang sebelum mengeluarkan sebuah keputusan.
"Menurut saya ini catatan penting bagi pemerintah khususnya bagi presiden juga, untuk kemudian dalam menyampaikan sesuatu, harapan itu baik tapi kemudian memberikan harapan yang ternyata masih harus dievaluasi kan menjadi berat," kata Roy saat ditemui di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Sekjen PDI-P Yakin Pembatalan Pembebasan Baasyir Tak Ganggu Elektabilitas Jokowi
Menurut Roy, Komisi I berpandangan bahwa Indonesia memiliki berbagai pertimbangan sebelum memutuskan pembebasan ini. Hal utama yang perlu dipikirkan adalah aspek hukum.
Ia mengatakan bahwa jika seseorang ingin keluar dari lembaga pemasyarakatan, harus memenuhi aturan yang berlaku, seperti menjalani dua pertiga masa hukuman serta menandatangani janji setia terhadap Pancasila.
"Terutama soal hukumnya, seseorang kan bisa dibebaskan kalau misalnya sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya dan salah satu syarat yang ada, kita semua sepakat bahwa harus loyal terhadap NKRI terutama Pancasila," jelasnya.
Baca juga: 5 Poin Isi Pertemuan Kuasa Hukum Baasyir dan Fadli Zon
Oleh karena itu, pemerintah termasuk Jokowi dinilai perlu mempertimbangkan berbagai masukan terkait polemik ini.
Ia berharap, keputusan yang diambil menjadi yang terbaik bagi masyarakat dan bagi negara.
"Menurut saya masukan terhadap Pak Presiden mulai diperhatikan tapi kita berharap apa yang terbaik bagi beliau sendiri dan bagi masyarakat dan juga bagi Indonesia harus diperhatikan," ungkap Roy.
Baca juga: Pembebasan Baasyir Hak Presiden, Peneliti Ingatkan Tak Boleh Tabrak Hukum
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih tarik ulur terkait pembebasan Ba'asyir. Berita pembebasan Ba'asyir awalnya dibeberkan oleh penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Ketika pernyataan Yusril dikonfirmasi kepada Presiden Joko Widodo, ia membenarkan bahwa telah menyetujui pembebasan Ba'asyir.
Menurut Jokowi, Baasyir dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Sebab, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu sudah berusia 81 tahun dan sudah sakit-sakitan.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Pembebasan Baasyir Berawal dari Manuver Politik
Berbagai kritik bermunculan terkait keputusan itu karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Kemudian, pada Senin (21/1/2019) malam, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar jumpa pers mendadak di kantornya.
Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.