Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut BTP Akan Dibebaskan di Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang

Kompas.com - 22/01/2019, 21:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), akan menghirup udara kebebasannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal ini menjawab pertanyaan apakah BTP alias Ahok akan dibebaskan di Rutan Mako Brimob atau Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Sebab, secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang. Namun, saat ini ia menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok.

BTP akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.

Baca juga: 5 Berita Populer: Ahok Ingin Dipanggil BTP dan Maruf Amin Bilang Ente Tidur Kali Ya...

"Kami keluarin dia tanggal 24 (Januari). Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako," kata Yasonna, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Namun, Yasonna tak bisa memastikan secara spesifik kapan tepatnya Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob. Ia hanya memperkirakan Ahok keluar sesuai jam operasional di Rutan Mako Brimob.

"Kan dibilang jam kerja, kan. Itu kan jam kerja ya," kata Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna juga meminta agar publik tak bersikap berlebihan atas kebebasan Ahok. Ia meminta publik menjaga situasi tetap kondusif.

Baca juga: Kalapas Cipinang: Tak Ada Pengamanan Khusus Saat BTP Bebas

"Janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas kok, dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," ujar Yasonna.

Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, pihaknya belum menentukan lokasi BTP akan keluar dari penjara.

BTP divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ia tiga kali mendapat remisi hukuman, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perjalanan Kasus Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com