JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melalui Polres Depok dan Korps Brimob Kelapa Dua akan mengantisipasi gangguan keamanan saat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok bebas dari penjara.
Rencananya, BTP bebas dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (24/1/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, hingga saat ini Polri belum mendapatkan laporan bakal berkumpulnya simpatisan yang akan mengawal BTP saat keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu (massa simpatisan Ahok yang akan mengawal saat keluar). Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Polri, kata Dedi, akan menyiapkan langkah-langkah dan skenario antisipasi saat hari pembebasan BTP.
“Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polres Depok. Dan tentunya oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan,” kata Dedi.
“Kita juga mitigasi segala macam potensi potensi gangguan yang akan terjadi,” sambung Dedi.
Baca juga: Ahok Ingin Dipanggil BTP Selepas dari Penjara, Mengapa?
Adapun BTP akan bebas pada 24 Januari mendatang setelah mendapat total remisi tiga bulan 15 hari.
Saat bebas nanti, BTP akan dipindahkan dulu dari Rutan Mako Brimob, tempatnya ditahan, ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Sebab, BTP secara administrasi merupakan tahanan Lapas Kelas1 Cipinang yang kemudian dititipkan ke Rutan Mako Brimob.