JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, identitas penyumbang dana kampanye peserta pemilu harus lengkap sesuai dengan bunyi ketentuan perundang-undangan.
Jika identitas penyumbang tidak lengkap atau tidak benar, maka peserta pemilu dapat terancam hukuman pidana.
"Kalau ada yang memberi informasi tidak benar atau sumbangan tidak benar maka ada dampak pidana," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Ditemukan Belasan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo
Pernyataan Afif itu merujuk pada temuan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mengenai belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02.
Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.
Atas temuan tersebut, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap identitas penyumbang dana kampanye yang disebut fikitif.
Menurut Afif, hatus dipastikan siapa penyumbang dana kampanye dan berapa jumlah sumbangannya.
Setelahnya, informasi tersebut bisa ditambahkan ke Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon yang sebelumnya telah diserahkan ke KPU 2 Januari 2019.
Merujuk pada Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keeterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Serta Pasal 496 menegaskan bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tak hanya penyumbang kategori perseorangan, JPPR juga menemukan dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.