JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir layak dilakukan jika mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Namun, Fadli menganggap upaya pembebasan tersebut sarat kepentingan politik.
Menurut dia, pembebasan tanpa syarat Ba'asyir hanya menjadi manuver politik Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Apalagi, kepastian bebas tanpa syarat Ba’asyir itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Di sisi lain bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus apalagi dengan tagline yang membebaskan adalah pengacara TKN (Jokowi-Ma'ruf) jelas ini adalah satu manuver politik," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Pakar Hukum: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Berlandaskan Hukum
Fadli menganggap pembebasan Ba'asyir bagian dari upaya Jokowi untuk meraih simpati umat Islam. Pasalnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pembebasan Ba'asyir secara hukum sudah dapat dilakukan sejak Desember 2018.
Secara terpisah, Abdul Rochim, putra Ba'asyir, mengatakan, kabar tentang pembebasan ayahnya sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu.
Namun, hal itu belum terwujud karena berbagai hal. Kemudian disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.
"Menurut saya pemerintah saat ini mempermainkan hukum, hukum dijadikan alat politik jadi saya kira itu akan gagal kalau mau ingin mendapatkan simpati," kata Fadli.
Baca juga: Para Santri di Ponpes Ngruki Akan Sambut Kedatangan Abu Bakar Baasyir
"Rakyat semakin cerdas bahwa apa yang dilakukan kepada abu bakar Ba'asyir memang secara hukum sudah bisa dibebaskan sejak bulan desember lalu kalau menurut pengacaranya," ucap dia.
Sebelumnya, kepastian bebas tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir disampaikan langsung Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ketika menjenguk Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Proses pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu tinggal menunggu surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Yusril mengatakan, alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan menjadi alasan Jokowi menyetujui pembebasan Ba'asyir.
"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," ungkap Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.