JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dalam upaya pemulihan korban peristiwa pembunuhan berkedok dukun santet pada tahun 1998-1999.
Peristiwa yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang, Jawa Timur, tersebut menelan ratusan korban jiwa. Berdasarkan data Komnas HAM, terdapat 194 korban jiwa di Banyuwangi, 108 korban di Jember, dan 7 orang di Malang.
Rekomendasi kepada Presiden Jokowi disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut, Beka Ulung Hapsara, saat konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Selasa (15/1/2019).
"Rekomendasi kepada Presiden misalnya Presiden mendukung dan memberikan komitmen penuh terhadap upaya-upaya pemulihan korban," kata Beka.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung
Beka mengungkapkan, korban dan keluarga masih ada yang bermukim di daerah tempat terjadinya peristiwa itu.
Menurut Komnas HAM, upaya pemulihan terhadap korban maupun keluarganya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, upaya tersebut dinilai belum sistematis.
Oleh karena itu, Beka berharap Jokowi dapat menunjukkan komitmennya untuk memberikan atau memfasilitasi pemulihan korban.
"Kami berharap dengan dukungan Presiden setelah ada laporan penyelidikan ini, Presiden memberikan komitmen (terhadap upaya pemulihan korban)," katanya.
Tak hanya kepada korban kasus dukun santet, Komnas HAM juga meminta Jokowi menjadikan pemulihan korban pelanggaran HAM serta tolok ukur realisasinya menjadi sebuah program nasional.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Kemudian, rekomendasi berikutnya untuk Jokowi adalah meminta maaf kepada korban peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.
Terakhir, mereka meminta Jokowi memerintahkan kementerian hingga pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya lainnya demi mendukung upaya pemulihan kepada korban.
Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta DPR mendukung serta menyiapkan anggaran untuk upaya pemulihan tersebut.
"Kepada DPR, mendukung dan memberikan komitmen penuh terhadap upaya-upaya pemulihan korban pelanggaran masa lalu dan memastikan pengalokasikan anggaran dan progran pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Beka.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 November 2018.
"Pada 14 November 2018, kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung ke penyidik," ungkap Beka.
Baca juga: Hukuman Kejahatan Santet Sudah Ada Sejak Zaman Sriwijaya dan Majapahit