Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pidato di TV, Jubir Sebut Kapasitas Jokowi sebagai Presiden, Bukan Capres

Kompas.com - 14/01/2019, 19:09 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai, tidak ada masalah dengan pidato Jokowi yang disiarkan di televisi pada Minggu (13/1/2019) malam.

Ia mengatakan, kapasitas Jokowi saat menyampaikan pidato tersebut bukan sebagai calon presiden.

"Pak Jokowi kapasitasnya sebagai presiden bukan sebagai capres," ujar Ace ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Ace mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi terkait pencapaian pemerintah selama beberapa tahun terakhir, bukan kampanye.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Kaji Acara Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV

 

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong, menyebutkan, pidato tersebut seharusnya tayang pada Desember 2018 untuk menyambut tahun baru 2019. Namun, penayayangannya ditunda karena ada bencana tsunami.

"Tidak betul seperti visi misi 5 tahun ke depan, itu seperti pidato awal tahun sebagai presiden," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji acara penyampaian visi misi Joko Widodo yang ditayangkan stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU mengkaji apakah konten acara dan masa iklan kampanye di media massa.

"Ini masa kampanye, cuma kan dalam masa kampanye kan ada aturan main. Bahwa metode kampanye juga ada 9, salah satunya adalah iklan kampanye di media massa," kata Wahyu.

Baca juga: Siapa yang Berpeluang Diuntungkan dari Debat Perdana, Jokowi atau Prabowo?

 

Wahyu mengatakan, iklan kampanye media massa akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

"Iklan kampanye yang berlangsung di KPU itu belum berlangsung. Itu nanti 21 hari (jelang masa akhir kampanye), berbarengan dengan (metode kampanye) rapat umum," ujar dia.

Meski demikian, Wahyu mengatakan, tidak semua iklan di media yang berhubungan dengan peserta pemilu merupakan iklan kampanye. Sebab, ada juga pemberitaan terkait kampanye.

Untuk itu, para pemangku kepentingan harus melakukan kajian terhadap konten acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com