Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Jokowi Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 14/01/2019, 06:35 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menampik tudingan yang menyebut tim gabungan kasus Novel Baswedan terkait politik.

"Kami menganggap itu bukan adanya konflik kepentingan terhadap masalah politik terhadap pembentukan tim gabungan. Kami nggak punya kepentingan terhadap masalah itu, apalagi dikaitkan dengan waktu dekatnya debat capres," kata Ade saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Lama Dinanti, Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Justru Tuai Kritik...

Wakil Ketua non aktif Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga menjelaskan, pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan sesuai dengan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI dan kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Untuk itu, Ade meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan babak baru penyelesaian kasus Novel Baswedan kepada aparat kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan independen.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).  KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Ia juga meminta agar tudingan soal pemanfaatan momen pembentukan tim gabungan dengan kampanye dan debat perdana Pilpres 2019 tidak diperpanjang.

"Persoalan tim gabungan ini juga jadi rekomendasi dari Komnas HAM. Artinya menjadi pihak kepolisian melanjutkan rekomendasi tersebut, ini persoalan waktu saja, kenapa terjadi hari ini," jelas Ade.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan, KPK Harap Penyerang Novel Baswedan Segera Ditemukan

"Biarkan disana proses penegakkan hukum berjalan dan biarkan lembaga penegakkan hukum yakni kepolisian bergerak sesuai dengan mekanisme, aturan main mereka yang sudah ada dalam regulasi di kepolisian," tambahnya.

Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkesan Disiapkan untuk Debat Pilpres

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019. (Danang Triatmojo)

***

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "TKN Jokowi-Maruf Bantah Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel Baswedan"

Kompas TV Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai pembentukan satgas untuk mengusut kasus penyidik KPK Novel Baswedan terkesan politis. Neta S Pane menyebut tim satgas ini dibentuk hanya sekadar menjawab tuntutan dari publik bahwa seolah pemerintah sedang berupaya mengusut tuntas kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com