JAKARTA, KOMPAS.com -- Presiden Joko Widodo memastikan, Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur aktivitas transportasi ojek online.
"Sekarang ini keluar lagi payung hukum (untuk ojek online), agar bapak dan ibu sekalian dapat bekerja dengan tenang, karena sudah ada payung hukumnya," ujar Jokowi dalam Silaturahim dengan Pengemudi Transportasi Online di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/1/2019).
Jokowi mengatakan, transportasi online merupakan inovasi baru, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara dunia. Oleh sebab itu, sudah seharusnya pemerintah merespons dengan mengeluarkan regulasi soal transportasi online.
Baca juga: Kemenhub: Idealnya Tarif Bawah Ojek Online Rp 2.000-Rp 2.500
Meski demikian, Jokowi juga mengakui bahwa merancang regulasi mengenai transportasi online, bukanlah perkara mudah. Sebab, itu berkaitan dengan platform baru, pola bisnis baru dan aktivitas usaha yang baru pula.
"Kita harus ngomong apa adanya bahwa inovasi jauh lebih cepat dari aturan yang ada. Sehingga tidak hanya di Indonesia saja, tapi di semua negara tertatih-tatih menghadapi ini. Barangnya sudah ada, tapi regulasinya belum siap," lanjut dia.
Jokowi menambahkan prinsip terpenting dari regulasi ini adalah menyenangkan stakeholder, mulai dari pengemudi, aplikator, maupun konsumen.
"Menurut saya, yang paling penting, para konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja pada pekerjaan ini senang dan perusahaannya senang. Di sini senang, di sana senang, semuanya senang," ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Jengkel kalau Ada yang Remehkan Pengemudi Transportasi Online...
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, regulasi baru bagi ojek online ini merupakan hasil koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan komunitas pengemudi, perusahaan aplikator dan banyak ahli.
"Kami akan mengatur sebuah peraturan yang berazaskan kesetaraan, keadilan dan mengedepankan kesejahteraan," ujar Budi.
"Kami harapkan aturan ini memberikan situasi dan kondisi yang win win antara aplikator, pengemudi dan konsumen," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.