Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transparansi Penerimaan Sumbangan Capres-Cawapres yang Dipertanyakan

Kompas.com - 10/01/2019, 07:49 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi telah melaporkan Laporan Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Januari 2019 lalu.

Laporan tersebut memuat pencatatan sumber dana kampanye mulai dari 23 September 2018. Nomimal dana kampanye yang dikumpulkan kedua paslon tidak jauh berbeda, untuk paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar Rp 55,9 miliar, sedangkan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Rp 54 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat sumber dominan yang kontras di antara keduanya. Asal dana kampanye Jokowi-Ma’ruf didominasi sumbangan dua kelompok sebesar 86 persen. Sedangkan dana kampanye Prabowo-Sandi kebanyakan merupakan sumbangan paslon sebesar 97 persen.

Baca juga: Komunitas Golf Sumbang Dana Kampanye Rp 37,9 Miliar untuk Jokowi-Maruf

Peneliti korupsi ICW Almas Sjafira mengatakan, berdasarkan analisa ICW, terdapat sumbangan dari Perkumpulan Golfer TBIG (Rp 19,7 miliar) dan Golfer TRG (Rp 18,2 miliar) dalam LPSDK Jokowi-Ma'ruf. Sumbangan dari kedua perkumpulan tersebut mencapai 86 persen dari total penerimaan.

"TBIG diduga dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk sedangkan TRG diduga dari PT Teknologi Riset Global Investama. Nah, kedua perusahaan ini sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN)," ujar Almas di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Menurut Almas, hal itu menjadi pertanyaan besar tentang siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok perkumpulan Golfer tersebut.

"Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan. Namun apabila perusahaan, mengapa tidak disumbangkan atas nama sumbangan perusahaan," ungkapnya.

Dia menambahkan, ICW menduga sumbangan melalui kelompok tersebut bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Hal itu mengingat regulasi dana kampanye Pemilu 2019 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan sumbangan maksimal perorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun untuk kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar.

"Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi pada pemilu," imbuh Almas.

Baca juga: ICW Menduga Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disamarkan

Teknik tersebut bertujuan menghindari sanksi penerimaan sumbangan dana kampanye yang melibihi batas yang diatur dalam UU tentang Pemilu Pasal 525 Ayat (1). Aturan tersebut berbunyi “Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Untuk itu, ICW merekomendasikan KPU dan Bawaslu guna menelusuri komunitas Golfer dan mengetahui status badan hukum perkumpulan tersebut

"KPU dan Bawaslu penting membuka dan menelusuri lebih lanjut asal dana kelompok perkumpulan golfer TBIG dan golfer TRG. Soalnya, setiap pihak yang menyumbang wajib menyampaikan asal perolehan dana dalam surat pernyataan penyumbang," tutur Almas.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyampaikan presentasi laporan dana kampanye di media center pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin (31/12/2018). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merilis dana penerimaan dan pengeluaran kampanye Pilpres 2019, per Desember 2018 dengan total dana kampanye sebesar Rp54 miliar dan yang sudah digunakan Rp46,6 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye berasal dari Sandiaga Uno sebesar Rp39,5 miliar dan dari Prabowo sebesar Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA/GALIH PRADIPTA Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyampaikan presentasi laporan dana kampanye di media center pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin (31/12/2018). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merilis dana penerimaan dan pengeluaran kampanye Pilpres 2019, per Desember 2018 dengan total dana kampanye sebesar Rp54 miliar dan yang sudah digunakan Rp46,6 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye berasal dari Sandiaga Uno sebesar Rp39,5 miliar dan dari Prabowo sebesar Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Sementara itu, Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, masalah penyamaran sumber asli dana kampanye merupakan sebuah problem klasik ketika kandidat enggan melaporkan dana kampanye yang diterima.

Menurutnya, kelompok Golfer tersebut terkesan sebagai penampung donasi-donasi perseorangan sebelum dimasukkan ke LPSDK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com