Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

451 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Bidang Pendidikan, Mulai dari Kekerasan hingga Tawuran

Kompas.com - 08/01/2019, 20:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan didominasi kasus kekerasan.

Sepanjang tahun 2018, terdapat sebanyak 451 kasus pelanggaran di bidang pendidikan yang diterima KPAI.

Baca juga: Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Dari jumlah tersebut, komisioner KPAI bidang pendidikan itu mengatakan, separuhnya atau sebanyak 228 kasus merupakan kasus kekerasan.

"Di tahun 2018 total terdapat 451 kasus yang terdiri dari kasus kekerasan itu sebanyak 228 kasus atau sekitar 50 persen," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Kemudian, diikuti dengan kasus tawuran antarpelajar sebanyak 144 kasus atau setara dengan 32,35 persen.

Baca juga: Risma: Ekonomi Sering Dibicarakan, tetapi Hak Anak Jarang Dibahas

Berikutnya, jenis kasus yang ia sebutkan adalah anak sebagai korban kebijakan. KPAI mencatat, terdapat 73 kasus anak atau 16,5 persen yang menjadi korban kebijakan di tahun 2018.

"Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya untuk kasus anak korban kebijakan, tahun lalu 52 kasus sekarang menjadi 73 kasus," jelasnya.

Terkait kasus anak sebagai korban kebijakan, salah satu bentuknya adalah anak yang menjadi korban bencana dikhawatirkan tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Untuk itu, KPAI memiliki catatan khusus kepada pemerintah.

Baca juga: Vaksinasi dan Hak Anak atas Kesehatan

Retno menjelaskan, anak terdampak bencana diprediksi tidak dapat menyelesaikan materi pelajaran seperti anak lain yang mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Maka dari itu, KPAI telah mengusulkan agar anak-anak tersebut diberi keistimewaan dalam mengikuti UN mendatang.

Keistimewaan tersebut berupa soal UN yang disesuaikan hingga materi pelajaran terakhir yang dibahas. Menurut Retno, pemerintah telah menyambut baik usul tersebut.

"Dalam komunikasi pemerintah bersedia, dalam hal ini Mendikbud, agar wilayah terdampak bencana sepanjang 2018, soal UN akan disesuaikan dengan batas pembelajaran yang mampu diselesaikan siswa di sekolah-sekolah darurat," terang Retno.

Kompas TV Kasus kekerasan pada anak kembali terjadi. Di Sangihe, Sulawesi Utara seorang ibu tega melakukan penganiayaan pada putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Bagaimana kronologi kasus terjadi berikut ini penulusuran tim Gelar Perkara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com