Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstruksi Hukum Sudah Jelas, Tersangka Kasus Dugaan Pengaturan Skor Ditetapkan Pekan Depan

Kompas.com - 04/01/2019, 14:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, pekan depan, kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan.

“Kemungkinan besar yang ditangani oleh Dittipikor (Bareskrim Polri) statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi ke penyidikan, artinya penyidik sudah cukup dari analisa alat bukti yang dimiliki dari hasil gelar perkara,” kata Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Baca juga: Belum Sebulan Dibentuk, Satgas Antimafia Bola Sudah Terima 229 Aduan

“Minggu depan kontruksi hukumnya sangat jelas siapa-siapa saja yang akan ditersangkakan terkait masalah pidana dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” lanjut Dedi.

Satgas Antimafia Bola Polri saat ini tengah fokus mengusut skandal pengaturan skor di kasta Liga 3 Indonesia sebagai pintu masuk.

Sejauh ini, sudah ada empat orang yang ditahan Satgas Antimafia Bola dalam kasus pengaturan skor.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Terima 240 Laporan

Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah, Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Kompas TV Satgas Anti Mafia bola memeriksa petinggi PT Liga Indonesia baru, dalam dugaan pengaturan skor pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC di kompetisi Liga Dua. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi lain dalam kasus di laga itu.<br /> <br /> Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, ada 2 laporan dugaan pengaturan skor. Untuk kasus laga PSS Sleman melawan Madura FC, polisi belum menetapkan tersangka. Satuorang yang diperiksa adalah direktur PT Liga Indonesia baru, Risha Adi Wijaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com