Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Januari, Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Capai Rp 55,9 Miliar

Kompas.com - 02/01/2019, 19:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).

Menurut Bendahara TKN, Wahyu Sakti Trenggono, nilai penerimaan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 1 Januari 2019 mencapai Rp 55,9 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 11,9 miliar laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU 22 September 2018, dan tambahan Rp 44,8 miliar terhitung sejak 23 September 2018.

Baca juga: Caleg PSI Patungan Dana Kampanye Sampai Rp 20 Miliar

Dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar didapat TKN dari sejumlah pihak. Para pihak penyumbang yakni, perorangan Rp 1 miliar, badan usaha non pemerintah Rp 7,5 miliar, dan sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 3,4 miliar.

Sedangkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar pun didapat dari sumbangan banyak pihak.

"Sumbangan paslon Rp 32 juta, (sumbangan) parpol dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 2,1 miliar, (sumbangan) perorangan Rp 121 juta, (sumbangan) kelompok Rp 37,9 miliar, (sumbangan) badan usaha Rp 3,9 miliar, total Rp 44,8 miliar," kata Trenggono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Sumbangan dana kampanye dari partai politik bersumber dari Partai Nasdem dan Partai Perindo.

Sumbangan sebesar Rp 121,2 juta didapat dari 128 orang.

Sementara Rp 37,9 miliar merupakan sumbangan dari komunitas Golfer TRG dan Golfer TBIG. Sementara sumbangan dari badan usaha nonpemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. 

Trenggono menjelaskan, sejauh ini baik Jokowi maupun Ma'ruf belum menyumbang untuk dana kampanye.

Uang sebesar Rp 32 juta yang dinyatakan sebagai sumbangan paslon, merupakan bunga yang didapat dari simpanan dana LADK.

Sebanyak Rp 55,9 miliar dana kampanye itu pun seluruhnya telah digunakan oleh TKN untuk sejumlah kegiatan. Misalnya, acara konsolidasi tim kampanye daerah (TKD) di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua.

Dana kampanye juga digunakan untuk rapat kerja nasional TKN di Surabaya, dan workshop.

Baca juga: Total Penerimaan Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, 70 Persen dari Sandiaga

Trenggono mengatakan, ke depannya, dana kampanye akan banyak digunakan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan dana saksi.

Kepada relawan dan simpatisan, TKN telah menyampaikan sosialisasi mengenai cara menyumbang dana kampanye.

"Januari ada (sumbangan dana kampanye) yang masuk. Kami udah sosialisasi kepada relawan dan simpatisan, sudah sampaikan cara menyumbang ke mana," ujar Trenggono.

Kompas TV Pemilu 2019 sudah semakin dekat nih. Istilah-istilah dalam pemilu juga semakin sering kamu dengar kan? Nah, kamu tahu nggak singkatan istilah-istilah dalam pemilu seperti KPU, Bawaslu, TPS, DCT, DPT, DPS? Ada pula istilah Electoral Threshold yaitu ambang batas suara minimal untuk partai pemilu agar bisa ikut pemilu berikutnya. Ada juga Parliamentary Threshold yang berarti ambang batas suara minimal partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Nah, setidaknya waktu pemilu nanti kamu udah paham istilahnya sedikit-sedikit lah ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com