Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merujuk Tatib, Formappi Pertanyakan Keputusan DPD Berhentikan GKR Hemas

Kompas.com - 21/12/2018, 23:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan keputusan DPD terkait pemberhentian senator asal DI Yogyakarta GKR Hemas.

Menurut Lucius, sesuai dengan tata tertib DPD tidak ada pelanggaan serius yang memberikan peluang kepada DPD untuk memberhentikan istri Sri Sultan HB X itu.

“Di tatib DPD (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib) diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan, tidak bisa diberikan sanksi penghentian sementara,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ketidakhadiran saat rapat paripurna, kata Lucius, bisa dilakukan teguran secara tertulis.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

Lucius mengatakan, jika terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara.

Pasal 30 ayat (1) menyebutkan anggota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

“Setahu saya ketidakhadiran GKR Hemas di rapat bukan karena dia tidak punya waktu, atau malas. Tapi karena dia (GKR Hemas) ingin menegaskan sikapnya tidak menerima kepemimpinan DPD yang memang dalam prosesnya penuh masalah,” kata dia.

Baca juga: Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017

Sementara itu, dari sisi legistimasi, ia menilai, pemberhentian sementara GKR Hemas tidak berdasar.

Menurut Lucius, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian tidak tepat.

“Pemberhentian orang (anggota DPD) yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat itu tidak tepat, ketika hanya masalah ketidakhadiran GKR Hemas dihentikan oleh DPD,” kata Lucius.

Lucius mengatakan, calon perseorangan yang maju melalui jalur DPD memiliki legitimasi keterwakilan lebih tinggi daripada DPR yang melalui partai politik.

Baca juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

“Legitimasi (DPD) kuat, menjadi tidak logis DPD dengan sewenang-wenang mencabut mandat yang diberikan rakyat Yogyakarta oleh GKR Hemas. Dengan seenaknya dicabut DPD dengan menabrak aturan yang ada, khususnya tatib (DPD),” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com