Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Jatuhkan 44 Sanksi Tahun Ini, Didominasi Terkait Perlindungan Anak-Remaja

Kompas.com - 19/12/2018, 22:58 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat, sepanjang 2018 pihaknya telah menjatuhkan 44 sanksi. Adapun 44 sanksi itu terdiri dari 39 sanksi berupa teguran tertulis, empat sanksi berupa teguran tertulis kedua, dan satu sanksi berupa penghentian sementara.

"Awalnya jika ada stasiun televisi yang melanggar pasal penyiaran, pertama akan dikenai teguran tertulis," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).

"Kalau stasiun televisi itu masih melakukan pelanggaran yang sama, maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua. Kalau masih juga, baru sanksi ketiga, yakni penghentian sementara," kata Dewi.

Menurut Dewi, KPI memiliki komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia.

Menurut Dewi, acara televisi yang sering melakukan pelanggaran antara lain sinetron, variety show, reality show, dan juga ajang pencari bakat.

"Kalau sinetron biasanya muncul dialog ucapan kasar dan juga tampilan azab yang sebaiknya tidak ditonton oleh anak-anak. Kemudian untuk variety show juga beberapa kali juga ada pelanggaran lain," ujar Dewi.

Baca juga: Upaya KPI agar Tayangan Televisi Berkualitas dan Tak Terpaku Rating

Ribuan aduan

Berdasarkan data KPI, diketahui bahwa lembaga penyiaran mendominasi pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan anak dan remaja sepanjang 2018, terutama di ranah pertelevisian.

Pelanggaran ini terdapat dalam program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi ternyata berisisan dengan sata pengaduan publik yang masuk ke KPI.

Tercatat ada 4.377 laporan pengaduan yang didominasi keluhan atau complain menyangkut program siaran dengan format sinetron, variety show, reality show, maupun ajang pencarian bakat selama 2018.

Oleh karena itu, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas siaran, KPI juga melakukan pembinaan sebanyak 36 kali kepada beberapa lembaga penyiaran.

"Pembinaan itu biasanya komisioner KPI terutama bidang Isi Penyiaran datang langsung ke lembaga penyiaran atau sebaliknya. Misalnya banyak pelanggaran di program infotainment, kami kasih pembinaan ke pihak televisi," ujar Komisioner KPI, Ubaidillah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).

Menurut Ubaidillah, kalau ada isu infotainment yang mengandung unsur vulgar, KPI akan memanggil seluruh program berkategori infotainment dan diberikan pengarahan secara bersamaan.

Selain mengawasi isi siaran, KPI juga melakukan tindakan pengawasan terhadap konten lokal di stasiun televisi yang terintegrasi dengan KPI daerah.

Adapun usaha ini merupakan bagian dari usaha KPI untuk menegakkan demokratisasi siaran di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com