Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran BNPB Terkait Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya

Kompas.com - 19/12/2018, 16:41 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyarankan pembentukan tim independen untuk menyelidiki amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12/2018) malam.

Selain itu, aparat kepolisian juga perlu menyelidiki kesalahan konstruksi yang disebutkan BNPB sebagai penyebab amblesnya tanah tersebut.

"Kemudian aparat penegak hukum di sana menginvestigasi musibah terkait kesalahan konstruksi," jelas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: BNPB: Amblesnya Jalan Gubeng karena Kesalahan Konstruksi Basement RS

Menurut BNPB, konstruksi ruang bawah tanah (basement) milik sebuah rumah sakit swasta di sekitar lokasi tidak menggunakan penahan tanah. Itu yang diduga amblesnya tanah. 

Lokasi amblesnya bagian jalan di Jalan Raya Gubeng tersebut bersebelahan dengan lokasi proyek basement di belakang Rumah Sakit Siloam, Surabaya.

Lalu, Sutopo mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya juga perlu melakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan konstruksi.

Terakhir, diperlukan audit terhadap daerah sekitar untuk mendeteksi indikasi bencana.

"Ketiga, audit forensik terkait dengan berbagai proyek di sekitar lokasi kejadian bencana yang berpeluang memicu terjadinya musibah," ungkap Sutopo.

Selain kesalahan konstruksi, faktor lain yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut, kata Sutopo, yaitu jalan tak bisa menahan beban kendaraan yang lalu lalang dan curah hujan yang belakangan tinggi.

Sutopo juga menegaskan bahwa amblesan dengan kedalaman 30 meter dan lebar 8 meter tersebut tidak terkait dengan sesar Surabaya atau Waru, seperti isu yang beredar.

Ia juga menampik bahwa peristiwa tersebut adala likuefaksi.

Baca juga: Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Ini Kata Menteri PUPR

"Peristiwa ini disebut amblesan tanah bukan likuefaksi karena tidak ada fenomena mencairnya material tanah di lokasi kejadian," tutur dia, pada kesempatan yang sama.

Akibat amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng pada Selasa malam, jalan satu arah tersebut ditutup total. Polisi menerapkan pengalihan arus lalu lintas di lokasi jalan tersebut.

Proyek pembangunan basement 3 lantai itu dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Sejumlah pekerja dan pimpinan proyek sedang diperiksa polisi sampai saat ini.

Kompas TV Pemerintah Kota Surabaya akan mengkaji ulang izin pembangunan gedung di sekitar lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam proses pembangunan pemerintah kota akan memberikan sanksi pada pemilik gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com