JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno.
Sidang putusan digelar pada hari ini, Selasa (18/12/2018), di PN Jakarta Selatan.
“Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Dedy Hermawan saat membacakan putusan.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan mekanisme hukum.
Chuck ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi pada 5 November 2018.
Menurut hakim, alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.
“Penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Agung) begitu juga penahanan sudah sah,” kata Dedy.
Putusan juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara senilai nol rupiah atau nihil.
Chuck menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018.
Sementara, kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menyayangkan putusan penolakan praperadilan itu.
“Ini kontradiksi, di mana kontradiksinya? Kejaksaan Agung memeriksa dirinya sendiri dalam kasus ini Pak Chuck kan orang Kejaksaan Agung,” kata Haris.
“Harusnya ada semacam supervisi dari pihak lain yang lebih substansial bukan sekedar memberikan surat. Nah, hakim tidak memeriksa itu, tidak melihat sebuah betuk argumentasi dalam perkembangannya,” lanjut dia.
Menurut Haris, pertimbangan-pertimbangan hakim praperadilan tidak berkualitas. Haris mengatakan, hakim tidak menguji bukti-bukti atau argumentasi yang diajukan oleh pemohon.
“Mestinya argumentasi pemohon dan buktinya, itu diuji bersama-sama terhadap bukti-bukti termohon itu tadi nggak kejadian, ‘hanya sudah menyusun daftar begini, sudah melakukan ini’. Masing-masing kualitasnya apa, nilainya apa, apakah dia (hakim) menjawab pertanyaanya pemohon kan enggak,” kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.