Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Desak KPU Buat Ketetapan Jadwal Iklan Kampanye Media Massa

Kompas.com - 18/12/2018, 13:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera membuat jadwal iklan kampanye peserta pemilu di media massa.

Hal itu penting untuk mengantisipasi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Beberapa kali ketegangan antara pemahaman KPU dengan Bawaslu terkait kampanye luar jadwal. Saya kira ini KPU, kita perlu untuk lebih mendetailkan (jadwal iklan kampanye) karena jajaran KPU selama ini sangat bergantung dengan aturan teknis," kata Afif dalam Refleksi Akhir Tahun 'Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Afif mengatakan, dalam pemahaman Bawaslu, iklan kampanye di luar tanggal 23 Maret-13 April 2019 berarti bentuk kampanye di luar jadwal.

Sebagaimana bunyi Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 mengatur mengenai jadwal iklan kampanye.

Namun demikian, KPU berpandangan bahwa peserta pemilu dapat dikatakan berkampanye di luar jadwal apabila melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang sudah ditetapkan KPU.

Sedangkan saat ini, ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye belum dibuat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Afif mendorong KPU untuk segera membuat ketetapan jadwal iklan kampanye peserta pemilu, baik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.

"Dalam pemahaman KPU, (kampanye) di luar jadwal itu adalah nanti KPU akan membuat jadwal (iklan) kampanye dalam 21 hari itu, partai A kapan, partai B kapan. Saya kira itu perlu didetailkan," ujar Afif.

Menurut Afif, Bawaslu hingga saat ini belum menerima ketetapan jadwal iklan kampanye tersebut.

Belum adanya ketetapan jadwal iklan kampanye itu sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018), merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara Kepolisian dan Kejaksaan Agung pascamelakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com