Salin Artikel

Bawaslu Desak KPU Buat Ketetapan Jadwal Iklan Kampanye Media Massa

Hal itu penting untuk mengantisipasi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Beberapa kali ketegangan antara pemahaman KPU dengan Bawaslu terkait kampanye luar jadwal. Saya kira ini KPU, kita perlu untuk lebih mendetailkan (jadwal iklan kampanye) karena jajaran KPU selama ini sangat bergantung dengan aturan teknis," kata Afif dalam Refleksi Akhir Tahun 'Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Afif mengatakan, dalam pemahaman Bawaslu, iklan kampanye di luar tanggal 23 Maret-13 April 2019 berarti bentuk kampanye di luar jadwal.

Sebagaimana bunyi Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 mengatur mengenai jadwal iklan kampanye.

Namun demikian, KPU berpandangan bahwa peserta pemilu dapat dikatakan berkampanye di luar jadwal apabila melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang sudah ditetapkan KPU.

Sedangkan saat ini, ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye belum dibuat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Afif mendorong KPU untuk segera membuat ketetapan jadwal iklan kampanye peserta pemilu, baik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.

"Dalam pemahaman KPU, (kampanye) di luar jadwal itu adalah nanti KPU akan membuat jadwal (iklan) kampanye dalam 21 hari itu, partai A kapan, partai B kapan. Saya kira itu perlu didetailkan," ujar Afif.

Menurut Afif, Bawaslu hingga saat ini belum menerima ketetapan jadwal iklan kampanye tersebut.

Belum adanya ketetapan jadwal iklan kampanye itu sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018), merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara Kepolisian dan Kejaksaan Agung pascamelakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Atas perbedaan tersebut, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Untuk selanjutnya, Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/13270221/bawaslu-desak-kpu-buat-ketetapan-jadwal-iklan-kampanye-media-massa

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke