Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Peredaran Sabu 22 Kg dari Malaysia

Kompas.com - 14/12/2018, 11:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 22 kilogram sabu kristal putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Sabtu (8/12/2018), pihaknya menangkap ZNL (47) dan TMS (39) di Jalan Ampera, Medan.

Keduanya membawa lima kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.

Setelah pengembangan perkara, pada Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menangkap MWD (34) dan HSN (46).

Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, NAD.

Keduanya disangka membantu mengirim sabu dari Aceh ke Medan.

“Yang bersangkutan (MWD dan HSN) sebagai kurir. Kalau barang datang dari laut nanti ada penampung lalu dikirim ke yang bersangkutan,” tutur Eko saat jumpa pers di Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Eko menambahkan, pada minggu malam, pihaknya menggeledah rumah MWD. Di lokasi ditemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan di ban serep mobil Mitsubusi Pajero.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.15 WIB, polisi menangkap SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD.

Tersangka SD berperan menjemput sabu di tengah laut di sekitar perairan Manyak Payed Aceh menggunakan kapal nelayan.

“Sindikat Aceh tidak masuk ke Penang tapi ketemu di tengah antara laut Indonesia dengan Malaysia,” kata Eko.

Setelah sampai di Aceh, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada JNL (29) untuk selanjutnya diedarkan kepada pemesan.

JNL ditangkap pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Enam tersangka semua bermuara, diperintah oleh seorang pengendali bernama BM. Sekarang masih DPO (buron),” tutur Eko.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com