Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Pemerintah Terapkan Operasi Militer Selain Perang di Papua

Kompas.com - 13/12/2018, 14:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah dapat menerapkan operasi militer selain perang dengan menggunakan kekuatan TNI.

Usul tersebut awalnya diungkapkan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Soal KKB di Nduga Papua, Wiranto Sebut Kita Habisi Mereka

Saat ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan sepakat dengan usulan Sukamta.

"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua, operasi militer selain perang," ujar Bambang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Bambang, peristiwa pembunuhan sadis terhadap belasan pekerja PT Istaka Karya yang dilakukan oleh KKB di wilayah Nduga, Papua, termasuk dalam kategori terorisme.

Selain itu, lanjut Bambang, pelaku pembunuhan yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), memiliki tujuan politik, yakni menuntut kemerdekaan Papua.

"Kita kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan karena kita sudah punya UU antiterorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata," kata Bambang.

Baca juga: Jimmy Kisahkan Penyerangan KKB di Nduga Papua: Kembali ke Mbua untuk Tunjukkan Lokasi Korban di Puncak Kabo (8)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, suatu perbuatan dapat dikategorikan tindak pidana terorisme apabila sudah menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan obyek vital

Selain itu, perbuatan tersebut juga memiliki dasar motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara, Pasal 43 H menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanggulangan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Baca juga: Polri: Tim Gabungan Telah Identifikasi Pentolan KKB di Nduga Papua

Namun, sejumlah akademisi dan pegiat HAM menilai penggunaan kekuatan militer tidak tepat dalam menangani persoalan di Papua.

Sebab, penggunaan kekuatan militer dinilai akan memicu bertambahnya praktik kekerasan dan mengganggu program pemerataan pembangunan di Papua.

Bambang pun tidak menjawab secara jelas saat ditanya apakah ia yakin penerapan operasi militer dapat menuntaskan persoalan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

"Saya mendorong apapun yang dilakukan oleh penerintah. Kami hanya tahu bahwa pemerintah harus tegas dan keras," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Kompas TV Dari hasil penyelidikan, Mabes Polri menyebut senjata yang digunakan kelompok bersenjata di Papua berasal dari pasal gelap dengan pemasok asal Papua Nugini dan Filipina sertasenjata rampasan dari petugas di Papua.<br /> <br /> PNG menjual senjata melalui perbatasan darat Papua, sementara Filipina melalui jalur laut.<br /> <br /> Sedikitnya 25 pucuk senjata beragam merek dimiliki kelompok bersenjata. Yang paling banyak adalah jenis laras panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com