JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, Lippo Group sebagai pengembang Meikarta seharusnya tidak dapat memenuhi apa yang diiklankan kepada publik mengenai pembangunan seluas 500 hektar.
Sebab, menurut Deddy, sesuai izin tata ruang, Meikarta hanya dapat dibangun di atas lahan seluas 84,6 hektar.
Hal itu dikatakan Deddy seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/12/2018). Deddy bersaksi dalam kasus suap terkait izin pembangunan Meikarta.
Baca juga: KPK: Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Group soal Meikarta Tidak Sinkron
"Pihak pengembang satu hal, tidak bisa memenuhi apa yang diiklankan, karena itu melanggar tata ruang. Kalau pemprov melanggar tata ruang, pejabat terkait masuk penjara pasti, selesai," ujar Deddy.
Menurut Deddy, proyek Meikarta terletak di kawasan strategis provinsi yang penggunaan lahan dan tata ruangnya harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi. Pada 2017, menurut Deddy, provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektar.
Permintaan bupati kepada provinsi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1993. Namun, Deddy mengatakan, ia tidak mengetahui apakah lahan yang diberikan kepada pihak pengembang melebihi rekomendasi yang dikeluarkan provinsi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.