JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menuturkan bahwa Presiden Jokowi tetap memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Namun, pemerintah saat ini tengah mencari cara untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut melalui jalur non-yudisial atau tanpa proses pengadilan.
"Yang dipikirkan termasuk oleh pemerintahan Jokowi saat ini adalah menempuh jalan lain yang bersifat non yudisial," ujar Arsul saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Arsul menilai, jika penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui proses pengadilan, ada potensi terduga pelaku lolos dari jeratan hukum karena kurangnya alat bukti.
Baca juga: Presiden Jokowi Batal Hadiri Acara Peringatan Hari HAM Internasional
Sementara itu, elemen masyarakat sipil tetap berpendapat kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui proses pengadilan agar memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Ini yang sebenarnya menjadikan kesan bahwa soal penyelesaian HAM berat itu seolah tidak jadi fokus. Padahal fokus itu jangan diartikan sebagai kerja-kerja membawa pelaku ke sidang pengadilan HAM berat," kata Arsul.
Arsul juga menegaskan Presiden Jokowi tetap memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang menjadi janjinya pada masa kampanye 2014.
"Persoalan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menjadi komitmen Jokowi untuk menyelesaikannya," tutur Arsul.
Baca juga: Haris Azhar: Jokowi dan Prabowo Tak Miliki Kapasitas dalam Pemenuhan HAM
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti janji Presiden Jokowi atas penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tak kunjung direalisasikan.
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.