Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS: Beberapa Komisioner LPSK Tak Kuasai Tugasnya

Kompas.com - 07/12/2018, 18:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Namun, ketujuh komisioner tersebut dinilai kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK.

"Beberapa nama yang terpilih tersebut tidak memenuhi parameter dan kategori yang kami harapkan," kata Fautia Maulidiyanti, anggota KontraS divisi internasional di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, ketujuh komisioner yang terpilih tersebut adalah Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.

"Jika mendengar jawaban dari para komisoner yang terpilih ini selama proses pemantauan uji kelayakan DPR, mereka cenderung belum mampu memaparkan strategi kerja yang konkret. Bahkan terlihat kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK," ujar Fautia.

Ia menceritakan, saat uji kelayakan pada 4-5 Desember 2018, ada satu calon yang tidak tahu apa itu rekonsiliasi. Mirisnya, seorang calon tersebut malah kerap salah mengartikulasikan kata "rekonsiliasi".

"Bahkan menyebutnya saja salah. Intinya dia tidak tahu apa itu rekonsiliasi dan ketika ditanya soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, dia tidak bisa menjelaskan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Fautia juga mengkritisi beberapa komisioner yang tak paham mekanisme yudisial dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Peliknya, tidak ada inovasi dalam program kerja dari para komisioner soal HAM.

"Beberapa nama komisioner tak memiliki pengetahuan tentang hukum, HAM, bahkan LPSK saja mereka belum paham," kata Fautia.

Maka dari itu, lanjutnya, KontraS akan terus mengawal kerja tujuh komisioner LPSK tersebut. Sebab, kerja-kerja LPSK merupakan perpanjangan tangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, terdapat juga payung hukum lainnya seperti Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A, Pasal 28 D, dan Pasal 28 G UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com