JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyelidiki spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut, spanduk yang sebelumnya terlihat terpasang di kawasan Tanah Abang itu bermuatan menghasut dan mengadu domba. Hal itu merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai langkah awal, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait telah melalukan penurunan spanduk tersebut.
"Pertama, ada informasi awal datang dari masyarakat. Dari situ kita koordinasi, limpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat segera turun, bertindak," kata Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: Bawaslu Turunkan Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang
"Kemarin pagi sekitar pukul 09.00, koordinasi dengan pengawas (pemilu) pusat, kecamatan, dan warga, ya sudah kita langsung lakukan penindakan dan turunkan," sambung dia.
Pascamelakukan penurunan, Bawaslu DKI memerintahkan Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi terhadap pemasang spanduk.
Saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat tengah terjun ke lapangan untuk mencari informasi, data, dan bukti mengenai pelaku.
Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyelidikan kasus ini akan dinaikan statusnya sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Timses: Spanduk #JKWBersamaPKI Melecehkan Jokowi
Puadi menjelaskan lamanya penyelidikan adalah 7 hari sejak diketahui adanya pemasangan spanduk. Jika sampai pada batas waktu tersebut tidak ditemukan bukti mengenai pemasang, maka penyelidikan akan dihentikan dan kasus akan ditutup.
Menurut Puadi, pihaknya belum bisa memastikan apakah pemasang spanduk merupakan bagian dari tim pendukung pasangan calon tertentu atau tidak. Bawaslu, baru bisa memastikan setelah ditemukan bukti yang kuat.
"Kita kan enggak bisa berasumsi siapa yang melakukan, kan nggak tahu. Takutnya nanti jadi fitnah. Susah juga kita untuk menduga apakah paslon yang yang melakukan atau memerintahkan, kita belum bisa membuktikan," ujar dia.
Lebih lanjut, Puadi meminta Bawaslu wilayah untuk meningkatkan pengawasan. Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.