JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018), Utami disebut mendapat jatah tas mewah dari terdakwa Wahid Husen. Menurut jaksa, tas itu diterima Wahid dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
"Pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan 1 buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin
Menurut jaksa, tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan Wahid kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan. Pemberian itu sebagai kado ulang tahun Utami.
Dalam kasus ini, Wahid didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin.
Pemberian tas itu hanya salah satu yang diterima Wahid dari Fahmi Darmawansyah. Menurut jaksa, sejumlah hadiah tersebut diduga diberikan karena Wahid telah memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi, Wawan dan Fuad Amin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas.
Pemberian hadiah dan uang itu juga termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.