Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta: Narasumber Jadi Takut Kalau Kriminalisasi Masih Terjadi

Kompas.com - 04/12/2018, 17:36 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani menilai ancaman kriminalisasi kini terjadi pada narasumber sebuah berita. Jika kriminalisasi terhadap narasumber ini terus-menerus terjadi, maka hal ini akan menimbulkan chilling effect.

Efek tersebut berdampak terhadap masyarakat atau pejabat lembaga publik yang enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi.

"Tantangan besar dunia jurnalistik saat makin bertambah. Kondisi saat ini tidak lebih baik ketika seorang narasumber dipidana. Jadi ada banyak ancaman yang serius dan kebebasan pers tidak semakin maju," kata Asnil saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bertajuk "Ancaman Kriminalisasi Narasumber dalam Berita" di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan

 

Diskusi tersebut merupakan respons dari fenomena kriminalisasi terhadap narasumber yang terjadi terhadap Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

Sebelumnya, kasus Farid bermula ketika dirinya menanggapi turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA yang dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul artikel "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".

Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungutan liar (pungli) sehingga 64 hakim MA melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Maka dari itu, menurut Asnil, jika kasus Farid terus berlanjut di ranah kepolisian dan tidak dijadikan sebagai sengketa pers, maka akan terjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

"Yang jelas jika ini dibiarkan, maka akan berdampak kepada narasumber lain untuk hati-hati atau membatasi _omonganya_ . Bahkan, tidak mau diwawancara dan akan mengancam kerja-kerja jurnalisme juga," tegasnya.

Baca juga: Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan

Senada dengan Asnil, anggota LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, efek kriminalisasi juga berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi. Sebab, narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.

"Ketika narasumber dipidana atau dikriminalisasi, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan dari kriminalisasi ini adalah serangan terhadap pers dan demokrasi," ucap Ade.

Adapun hingga saat ini, Farid sudah dipanggil kepolisian sebagai saksi dan panggilan terakhir pada 28 November 2018. Pada pemanggilan pertama, Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid mewakili klienya tersebut memenuhi panggilan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com