Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu 2019 Meningkat Tajam

Kompas.com - 03/12/2018, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau tunagrahita ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut data yang dihimpun KPU, pemilih tunagrahita berdasar DPT hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa. Jumlah itu diperkirakan masih bertambah.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental untuk Memilih

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, dibanding Pemilu 2014, jumlah pemilih tunagrahita meningkat drastis.

"Pemilih difabel 2014 (jumlahnya) 343.865 pemilih, yang tunagrahita atau disabilitas mental ada 8.717 pemilih. Nah Pemilu 2019, pemilih disabilitas yang udah terdata itu ada 375.195 pemilih, yang tunagrahita 43.769 dan itu masih dimungkinkan bertambah," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018).

Baca juga: Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Disebut Lahir dari Perjuangan Panjang

Viryan menyebut, pihaknya melakukan pendataan secara langsung terhadap pemilih penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas mental yang didata adalah mereka yang memiliki KTP elektronik, yang umumnya berada di rumah dengan keluarga, atau di rumah sakit jiwa.

Baca juga: Meme Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dinilai Melukai

Meski demikian, Viryan juga mengakui KPU menggunakan data jumlah penyandang disabilitas mental yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait sebagai referensi pendataan.

"KPU kan datanya faktual, data dari manapun jadi referensi tapi data dari manapun juga ketika dicek di lapangan bisa jadi beda," ujar dia.

Viryan mengatakan, memungkinkan jika ke depannya ditemui perbedaan jumlah penyandang disabilitas mental antara data yang dikeluarkan KPU dengan kementerian.

Baca juga: Fasilitasi Penyandang Disabilitas Mental, KPU Diminta Kerja Sama dengan Banyak Pihak

Sebab, sifat disabilitas mental temporal atau berubah-ubah. Hal ini berpengaruh terhadap pendataan jumlah penyandang disabilitas mental.

"Misalnya kok kenapa jumlah berbeda, karena penyandang disabilitas, ada yang hari ini golongan disabilitas mental, kemudian bulan depan sehat. Nah yang sekarang sehat bisa jadi jelang pemilu stress," jelas Viryan.

Hingga kini, proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan. Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com