Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/12/2018, 15:41 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsder 3 bulan kurungan.

Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Pernah Disebut sebagai Suami Bunda Putri

Dalam pertimbangan, perbuatan Eko dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Eko tidak mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Perbuatan Eko dinilai merugikan negara sejumlah Rp12,9 miliar. Selain itu, perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Menurut hakim, Eko merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.

Baca juga: Pegawai Ditjen Hortikultura dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar

Dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya.

Perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sejumlah Rp 1,050 miliar. Kemudian, memperkaya Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 7,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.

Baca juga: Ditanya soal Kabar Bunda Putri adalah Istrinya, Dirjen Hortikultura Gugup

Selain itu, memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Eko dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com