www.kompas.com
Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+