JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas dalam melaksanakan aturan soal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), yang diwakili oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, saat mendatangi kantor KPU, siang tadi.
Kepada Ketua KPU Arief Budiman, Bivitri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan larangan anggota partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Oleh karenanya, Bivitri mendukung KPU untuk melaksanakan putusan MK itu.
Baca juga: KPU Minta Semua Pihak Terima Putusan Terkait Pencalonan OSO sebagai DPD
"Kami ingin memberikan masukan pada KPU supaya mengambil sikap tegas tentang putusan Mahkamah Konstusi tentang tidak boleh adanya pengurus partai politik dalam DPD," kata Bivitri di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
"Kami merasa perlu menunjukan dukungan bagi KPU untuk memutuskan yang terbaik bagi bangsa ini, yang terbaik menurut kami adalah menjalakan putusan MK," sambungnya.
Bivitri mengatakan, seharusnya DPD bukan diisi oleh pemimpin partai. Jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan dapat merusak ketatanegaraan.
Adanya polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD, kata Bivitri, mencerminkan ambisi yang berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Baca juga: KPU Putuskan Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Selasa Pekan Depan
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.