Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Merasa Opsi Bertemu OSO Tak Mungkin Dilakukan

Kompas.com - 28/11/2018, 17:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya tidak mempertimbangkan opsi untuk bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya mempertimbangkan banyak pilihan. Namun, opsi bertemu dengan OSO dirasa tidak memungkinkan lantaran sikap OSO terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah jelas.

Keinginan OSO, kata Arief, sudah tercermin dari langkahnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.

Baca juga: Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...

Ketua KPU Arief BudimanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman
Sikap OSO juga tercermin dari langkah dia mengajukan gugatan Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) yang diterbitkan KPU, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya memungkinkan, tapi KPU belum ada opsi untuk mengarah ke sana (bertemu OSO)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"OSO kan jelas posisinya, dia menyengketakan di MA, putusan ada, dia sengketakan di PTUN putusannya sudah ada. Keinginannya sudah tercermin dari putusan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," sambung dia.

Arief mengatakan, sampai saat ini KPU masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib OSO.

Baca juga: Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO

Nantinya, KPU akan mengambil opsi dengan risiko yang paling kecil, supaya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Namun demikian, Arief mengatakan, pihaknya berupaya untuk menjalankan ketiga putusan peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MK, MA, maupun PTUN.

"Opsinya itu mulai dari diterima sampai tidak diterima, sudah jadi opsi semua. Kita tinggal memilih yang nantinya dapat diterima semua pihak dan risikonya paling kecil, secara regulasi juga tidak bertentangan," ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum bisa mengambil keputusan. KPU menargetkan, keputusan soal OSO itu bisa diambil dalam waktu minggu ini.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai, karena semua komisioner sudah menerima informasi soal opsi-opsi itu," tandas Arief.

Baca juga: KPU Hati-hati Ambil Keputusan soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com