KOMPAS.com - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan penjatuhan sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sidang BAPEK ini dilaksanakan pada Senin (26/11/2018) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Menteri PAN-RB Syafruddin.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, 33 PNS ini bekerja di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, melalui keterangan tertulis.
Sementara, PNS lainnya yang diberhentikan karena berbagai sebab seperti penyalahgunaan wewenang, calo PNS, penceraian tanpa izin, serta perzinahan.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan terdapat satu orang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapatkan sanksi penurunan pangkat tiga tahun.
Adapun, satu orang PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.
Sidang penjatuhan sanksi dihadiri di antaranya seperti Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.