Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Total Pengikut Akun Penyebar Hoaks di IG "Suara Rakyat" Pernah Capai 100.000 Orang

Kompas.com - 23/11/2018, 21:12 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni menyebutkan akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat" pernah memiliki pengikut hingga 100.000 orang.

Jumlah tersebut merupakan total pengikut dari beberapa akun "Suara Rakyat". Akun tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang berinisial JD.

Tersangka JD yang beroperasi dengan nama samaran SR23 tersebut ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.

"Jadi saudara JD ini menggunakan nama samaran SR23. Ada beberapa akun milik yang bersangkutan, suararakyat23, suarakyat23id, suararakyat23.ind, sr23official, sr23_official, yang bersangkutan followers-nya pernah mencapai 100.000," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Jokowi Ingin Tabok Pihak yang Menudingnya PKI

Dani menegaskan, seluruh pengikut tersebut merupakan orang asli dan bukan pengikut yang dibeli tersangka.

Namun, jumlah tersebut sudah menurun menjadi sekitar 69.000 pengikut karena beberapa akun yang dimilikinya sudah ditangguhkan (suspend) oleh media sosial itu sendiri.

Dani menuturkan, penangguhan itu disebabkan akun tersebut menyalahi standar penggunaan media sosial terkait.

"Menurut keterangan pelaku pengikutnya 100.000, karena sudah di-suspend followers-nya sekitar 69.000," ucap dia.

Baca juga: Penjelasan soal Foto Kampanye PKI DN Aidit yang Terdapat Pria Mirip Jokowi

JD mengunggah konten-konten yang mengandung pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Konten yang ia bagikan juga dalam bentuk foto atau meme. Salah satu meme yang diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.

Diketahui bahwa JD telah mengunggah konten-konten tersebut sejak akhir tahun 2016.

Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.

Baca juga: Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com