Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Badan Peradilan Pemilu Penting untuk Selesaikan Sengketa dalam Satu Lembaga

Kompas.com - 23/11/2018, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk membentuk badan peradilan Pemilu.

Badan itu penting, kata Arief, supaya nantinya semua proses sengketa Pemilu diputuskan dalam satu badan peradilan. Sehingga, tak ada sengketa pemilu yang multitafsir.

Apalagi, selama ini KPU kerap kali menghadapi sengketa yang berkaitan dengan Pemilu di banyak lembaga, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebenarnya cita-cita badan peradilan Pemilu itu sudah ada, nanti itu kalau sudah berhasil dibentuk saya pikir semua proses sengketa Pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda, kan kita sering hadapin seperti ini," sambungnya.

Meskipun saat ini sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu, tapi, kata Arief, fungsi badan peradilan Pemilu berbeda dengan Gakkumdu.

Badan peradilan Pemilu, nantinya menyelesaikan seluruh sengketa pemilu, baik sengketa administratif maupun sengketa pidana.

Jika nantinya dibentuk badan peradilan Pemilu, maka fungsi Bawaslu dan DKPP pun akan diatur ulang. Seluruh lembaga tersebut, menurut Arief, nantinya akan berkumpul di satu lembaga.

Fungsi Gakkumdu, kemungkinan juga dileburkan dalam badan peradilan pemilu itu.

Arief menjelaskan, pembentukan badan peradilan pemilu ini nantinya harus diatur dalam Undan-Undang.

Sebenarnya, Undang-Undang Pilkada sudah menyebutkan soal badan peradilan pemilu. Namun, KPU ingin badan peradilan Pemilu tak hanya untuk Pilkada, tetapi juga untuk Pemilihan Umum.

Saat ini, pembentukan badan tersebut dinilai belum memungkinkan karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pembentukannya.

Kendala itu misalnya, pemahaman sumber daya manusia (SDM) mengenai peradilan pemilu, hingga kesiapan infrastruktur.

"Kan perangkatnya butuh harus disiapkan. Pertama orang-orangnya, sekarang banyak persidangan, tapi apa orang-orangnya paham soal pemilu, SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com