Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Surat Edaran Bawaslu soal Aturan Kampanye Penting untuk Tindakan Preventif

Kompas.com - 22/11/2018, 07:27 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan kampanye.

SE dengan nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 November 2018. Isinya untuk mengingatkan peserta pemilu terkait aturan-aturan kampanye.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, surat tersebut dapat menjadi pengingat bagi peserta pemilu dalam melakukan tahapan-tahapan menjelang hari pencoblosan.

"Surat Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif-antisipatif agar semua peserta pemilu, baik pilpres dan pileg, kembali menyergarkan ketentuan larangan dalam kampanye," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018). 

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Heran Bawaslu Proses Laporan Budek-Buta

Hasyim juga mengingatkan bahwa pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

Untuk itu, ia meminta seluruh peserta menghindari tindakan yang tidak mendidik publik, misalnya kampanye yang mengandung fitnah dan kebohongan.

Hasyim pun berharap surat tersebut semakin menyadarkan para peserta pemilu untuk berpedoman pada peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui SE Bawaslu tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Lindungi Hak Politik Difabel, Bawaslu Jombang Terbitkan Buku Saku

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan itu, disebutkan larangan berkampanye seperti tertuang pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Di antaranya adalah larangan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Tertulis dalam surat tersebut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa mereka melakukan pengawasan dan penindakan demi menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com